Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia ,
harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai
hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah
perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi
manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai
berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato
(428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak
asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial
kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan
dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus
mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia
yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di
Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan
yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA
CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan
bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang
terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut
mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil
mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta
atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip
dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting
daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat
ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun
dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna
Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang
prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang
munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum
dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna
Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan
menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan
yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut
pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat
menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang
yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa
perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila
seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan
mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION
OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi
pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini
diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628.
Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan.
Ø Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum
perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS
CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur
tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai
berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL
OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun
1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan
pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan
tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan
hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and
property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu
memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke
mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika
Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya
tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi
oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena
mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat
oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup,
kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status
naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan.
Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status
civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga
negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika
Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan
jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi
rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya
atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang
terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian
Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt
tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat
tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan
memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan
dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan
dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan
dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler
(Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak
(kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang
abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga
hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam
suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan
kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES
DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan
warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak
atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte,
egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia
masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan
mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen.
Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di
dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun
1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini
diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta
Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia
mempunyai hak yang sama.
3) Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai
kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan
kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak
hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari
1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10
Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris
menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL
DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi
Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang
umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara
lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai
hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain
mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan
dan keamanan badan
ü Diakui
kepribadiannya
ü Memperoleh
pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan
hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak
bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk
dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan
asylum
ü Mendapatkan
suatu kebangsaan
ü Mendapatkan
hak milik atas benda
ü Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas
memeluk agama
ü Mengeluarkan
pendapat
ü Berapat
dan berkumpul
ü Mendapat
jaminan sosial
ü Mendapatkan
pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan
pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan
dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak
Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa
dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam
pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota
PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah
bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan
hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah
ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia,
melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya,
melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam
pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada
dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa
memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam
melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi
adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia
yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang
– Undang Dasar 1945
ü Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak
– hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak
– hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu,
hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak
– hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk
mendirikan partai politik.
Ø Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (
rights of legal equality).
Ø Hak
– hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak
untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan,
penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
No comments:
Post a Comment